TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) di Kota Tua, Jakarta Pusat dikeluhkan oleh karyawan yang lokasi usahanya berada di dalam area tersebut. Keluhan pertama terkait lokasi bongkar muat kendaraan logistik yang berada di luar kawasan Kota Tua.
Menurut seorang karyawan restoran Historia di Kota Tua, Ramli, lokasi bongkar muat logistik memiliki jarak yang jauh dari tempat usahanya di sekitar Museum Fatahillah. Akibat penerapan zona emisi rendah itu, kata dia, karyawan memiliki beban tambahan untuk mengambil logistik.
"Yang jadi masalah kan barang-barang besar. Misalnya tabung gas 50 kilogram itu kan lumayan bawanya," kata Ramli kepada Tempo, Senin, 8 Januari 2021.
Baca juga: Zona Emisi Rendah Kota Tua Dimulai, Kemacetan Lalu Lintas Terjadi
Ramli mengatakan jika menggunakan jasa sopir truk logistik untuk membawa barang ke restoran, mereka harus membayar tip lebih karena jarak yang jauh. Pria 28 itu melanjutkan, efek lain dari penerapan LEZ adalah lokasi drop off sopir ojek online yang jauh untuk mengantarkan pesanan pelanggan daring.
"Kadang kami yang nganter ke ojol sambil ninggalin restoran, kadang mereka yang jalan kaki ke sini. Karena jauh, ojol juga sering bingung berhenti di mana," ujar Ramli.
Keluhan selanjutnya dari Ramli terkait pelarangan karyawan di Kota Tua untuk memarkirkan kendaraanya di sekitar tempat kerja. Menurut Ramli, lokasi parkir saat ini jauh dan dia pun harus membayar. Jika dihitung per bulan, ujar dia, uang parkir itu tergolong memberatkan dengan situasi pemotongan gaji yang sedang dialaminya.
"Seharusnya kan mereka membuat kebijakan ini dengan memikirkan orang-orang yang ada di dalam (Kota Tua)."
Sementara itu, karyawan Cafe Batavia di Kota Tua, Agnez mengatakan tempat usahanya tidak memiliki masalah terkait drop off logistik. Menurut dia, kendaraan penyuplai barang bisa masuk di sekitar Cafe Batavia karena memenuhi syarat. Masalah hanya datang dari para pelanggan yang harus jauh memarkirkan kendaraannya.
"Ya namanya tamu, mereka pasti nggak mau ribet," ujar dia.
Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi hari ini, Senin, 8 Februari 2021 Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan LEZ mulai diterapkan secara permanen di Kota Tua karena masa uji coba yang berlangsung sejak 18 Desember 2020 telah berakhir.
"Jadi besok kami akan permanenkan dan ini yang pertama di Indonesia," kata dia, Minggu, 7 Februari 2021.
Melalui pemberlakuan LEZ, kendaraan yang boleh melintas di kawasan tersebut hanyalah kendaraan berstiker khusus telah lulus uji emisi. Selain itu, pejalan kaki, pesepeda, dan angkutan umum Transjakarta juga diizinkan. Pengecualian, kata Syafrin, hanya diberikan kepada kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan. Sedangkan bongkar muat logistik akan dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan tanpa pembatasan waktu.
Penerapan LEZ di Kota Tua berlaku selama 24 jam. Area penerapan LEZ tahap dua ini meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan-Jalan Kunir sisi Selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.
M YUSUF MANURUNG | LANI DIANA