TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah menyerahkan berkas penyidikan perkara penyalahgunaan narkotika oleh suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono ke Kejaksaan. "Kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar secara tertulis, Selasa, 9 Februari 2021.
Penyidik telah menerima pengajuan rehabilitasi dari penasihat hukum Askara pada 13 Januari 2021. Polisi mengkaji permohonan itu, pada 20 Januari 2021.
Baca: Kasus Senjata Api Suami Nindy Ayunda Diserahkan ke Kejaksaan
"Kami masih menunggu keputusan hasil pengajuan itu baik dari BNNP DKI maupun pihak terkait lainnya," kata Ronaldo.
Polisi menciduk Askara di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis 7 Januari 2021. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengkonsumsi amfetamin dan metafetamin.
Polisi menemukan narkoba jenis ekstasi berupa pil happy five, alat hisap dan senjata api beserta pelurunya saat menangkap Askara.