TEMPO.CO, Jakarta - PT MRT Jakarta mengubah jadwal operasional kereta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ibu Kota. Pada akhir pekan, jam operasional MRT akan dibatasi.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi menyatakan operasional kereta pada hari kerja, Senin-Jumat berlangsung pukul 05.00-22.00. "Dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) pukul 06.00-20.00," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari 2021.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021 karena penularan Covid-19 yang masif. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan memperpanjang PSBB Jakarta.
Effendi berujar perubahan jam operasional MRT ini efektif berlaku mulai Kamis, 11 Februari 2021. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021.
Jarak kedatangan antar kereta atau headway saat hari kerja diatur 5 menit di jam sibuk 07.00-09.00 dan 10 menit di luar jam sibuk.
Baca juga: MRT Jakarta Ingin Akuisisi KCI, Serikat Pekerja Ingatkan 4 Hal Ini
MRT Jakarta masih membatasi jumlah penumpang, yakni 62-67 orang per gerbong alias 390 orang per rangkaian kereta. "Perubahan jadwal operasional kereta sebagai bentuk dukungan atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya Covid-19 lebih lanjut," ucap dia.