Sampah itu sudah dimasukan ke dalam kantong plastik kuning dan putih serta dikemas dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam. “Pelaku membuang sampah tersebut di tiga tempat yang pertama di rest area tol dan dua lainya di TPS Empang menggunakan kendaraan yang berwarna Orange Nopol: F-1130-CE ke TPSS,” kata dia.
YP mengatakan dia diperintahkan untuk membuang dan membakar kantong berisi limbah medis itu. “Saya diperintahkan oleh kantor untuk membuang dan membakarnya di lapangan, saya pun membuang di tempat sampah ini,” kata dia.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Limbah Medis Cemari Teluk Jakarta, Ini Bahayanya
Tersangka pembuang sampah medis sembarangan itu dijerat Pasal 40 Ayat 1 Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah Ancaman Pidana 4 sampai dengan 10 tahun dan atau Pasal 104 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancama pidana tiga tahun. “Harusnya limbah medis ini dibuang tidak sembarangan akan tetapi dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memang perusahaan pengelolan limbah berbahaya,” kata Sulistyo.
M SIDIK PERMANA