TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok mendapati pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih terjadi di Kelurahan Sunter Agung dan Sunter Jaya, Jakarta Utara. Dari sidak yang digelar kemarin, 24 Februari 2021, Satpol PP menciduk empat tempat usaha melanggar protokol.
"Dari sembilan lokasi yang dikunjungi ada empat tempat usaha yang melanggar prokes," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati dalam keterangan tertulisnya.
Pelanggarannya berupa tidak dibentuk Tim Penanganan Covid-19, tidak membuat Pakta Integritas, dan tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker. Menurut Evita, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan teguran tertulis kepada pengelola tempat usaha.
Dia mengingatkan protokol kesehatan harus diimplementasikan di tempat kerja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ibu Kota.
"Jika tidak diterapkan dengan benar maka sangat berisiko untuk tertular Covid-19, bahkan virus itu bisa mengancam kesehatan keluarga dirumah," ucap dia.
Virus corona masih mengancam Indonesia, tak terkecuali Jakarta. Penambahan kasus masih terjadi setiap harinya. Total kasus Covid-19 di Jakarta per 24 Februari 2021 mencapai 332.658.