TEMPO.CO, Tangerang- Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 1.250 gram narkotika jenis Sabu yang akan dikirim dari Riau ke Lombok.
Modus pengiriman narkotika golongan 1 senilai Rp 1,2 miliar ini dikemas dalam kapsul yang dibungkus dengan alat kontrasepsi kondom. "Kemudian dimasukkan ke dalam dubur (Inserled) para kurir," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra saat memberikan keterangan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 25 Februari 2021.
Menurut Adi Ferdian, penyelundupan narkoba ini dilakukan oleh jaringan antar provinsi dari Aceh, Riau dan Lombok. "Para kurir masing-masing membawa 200 gram sabu yang dimasukkan ke dalam dubur," katanya.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Rambut, Jennifer Jill Dinyatakan Positif Konsumsi Sabu
Sebanyak 5 tersangka yaitu, LH, LS, RH, IA, JDL ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka MA, WD, MT ditangkap di Nusa Tenggara Barat, tersangka LM ditangkap di Kepulauan Riau serta JDAY ditangkap di Aceh. Total tersangka jaringan ini yang ditangkap 10 orang.
Penggagalan upaya penyelundupan sabu yang dikemas dalam 16 paket ini terungkap ketika lima kurir LH, LS, RH, IA, JDL tak lolos dalam pemeriksaan mesin X Ray di Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2021. "Petugas mencurigai mereka ketika dalam proses pemeriksaan mesin X Ray," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Ade Chandra.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ditemukan Sabu dalam tubuh lima kurir itu. Belakangan diketahui paket kapsul sabu itu dimasukkan ke dalam dubur. "Rencana paket sabu akan dikirim ke Lombok," kata Ade.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap MA yang berperan sebagai perekrut kurir, WD sebagai pengedar, MT, LM dan JDA bandar narkoba di NTB, Kepulauan Riau dan Aceh.
Menurut Ade Chandra, para kurir mendapat upah sebesar Rp 20 juta untuk setiap 200 gram sabu yang mereka bawa.
Ade mengatakan peredaran narkotika tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Para tersangka mencuci uang dari keuntungan dengan membeli tanah, rumah dan kendaraan. "Para kurir, pengedar dan bandar sudah banyak mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri," kata dia.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 192 ayat (1) dan atau pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. "Juga dijerat Pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5, Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara."
JONIANSYAH HARDJONO