TEMPO.CO, Jakarta - Buntut penembakan di Kafe RM, Cengkareng, pengamat kepolisian Bambang Rukminto, mengutarkan harus ada evaluasi penggunaan senjata api oleh polisi.
Bambang mengacu pada kasus Brigadir Kepala atau Bripka CS yang menembak tiga orang di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat.
"Harus ada evaluasi menyeluruh bagi pemegang senjata api," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 27 Februari 2021.
Sebelumnya, CS melepaskan tembakan di Kafe RM Cengkareng pada Kamis dinihari, 25 Februari 2021. CS yang kala itu sedang mabuk tak terima ketika disodorkan tagihan Rp 3,3 juta.
TNI AD berinisial S yang bertugas di kafe lantas menegur CS dan terjadi percecokan. CS mengeluarkan senjata api dan menembak tiga orang, salah satunya S. Dua lainnya adalah pegawai kafe berinisial FSS dan M. Ketiganya tewas.
Baca juga : Polisi Main Tembak, Penggunaan Senjata Api Jadi Sorotan
Bambang menyebut, pimpinan satuan kepolisian harus memastikan anggotanya benar-benar sehat secara jasmani dan mental. Dengan begitu, polisi tak menyalahgunakan senjata api yang dibawanya.
Menurut dia, CS harus ditindak secara pidana dan kode etik. Sanksi terberat atas pelanggaran etik profesi adalah diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat.
"Terkait penembakan di Kafe RM sendiri memang itu sangat disayangkan dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya," dia menjelaskan.
LANI DIANA