Tempo.co, JAKARTA- Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan beri sanksi tegas buat kafe Odin Bar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kafe tersebut diketahui telah lima kali melanggar aturan protokol kesehatan.
“Kami nanti beri sanksi. Mau Odin, mau segala macam, enggak ada bekingan siapapun, yang tidak patuh laporkan. 5 kali kapan saja nanti akan saya panggil Satpol PP,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 2 Maret 2021.
Odin Bar diketahui telah lima kali melanggar protokol kesehatan. Saat pelanggaran keempat pada Jumat malam, 23 Januari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja mengancam bakal mencabut izin operasional kafe tersebut. Kala itu, Odin Bar kedapatan melanggar aturan jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Odin Bar di Jaksel Empat Kali Langgar PSBB, Wagub DKI: Nanti Kami Tindak
Saat razia gabungan malam itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan Odin Bar kedapatan masih beroperasi hingga pukul 22.00. Padahal selama pengetatan seluruh usaha nonesensial hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00.
Satpol PP bersama polisi saat itu memasang garis polisi dan menyegel Odin Bar. Adapun pelanggaran kelima terjadi saat razia gabungan pada Ahad, 7 Februari 2021 lalu. Saat itu puluhan pengunjung kedapatan berkumpul dalam satu ruangan di Odin Cafe.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada awal Februari lalu juga telah mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin usaha Odin Bar. Alasannya, tempat itu sudah berkali-kali kedapatan melanggar protokol kesehatan.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI