Tanah yang diperjualbelikan itu diduga milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian. Penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar itu.
Teriyono mengetahui tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus karena ia ikut saat proses pembuatan sertifikat. Pada saat itu, ujar dia, dokumen kepemilikan Kongregasi hanya berupa akta jual beli atau AJB.
Pada akhir tahun 2020, kata dia, notaris dan pengurus Kongregasi melakukan survei lahan. Survei itu dilakukan bersama Lurah Munjul, Lurah Pondok Ranggon serta penjabat RT dan RW setempat.
"Setelah itu, surat dikirim ke BPN untuk buat sertifikat. Setahu saya sekarang juga masih di BPN," kata Teriyono.
Menurut Saumin dan Teriyono, sebagian besar lahan milik Kongregasi berada di Kelurahan Pondok Ranggon, yakni sekitar 33 ribu meter. Sementara 8 ribu meter sisanya masuk ke dalam Kelurahan Munjul. Lahan tersebut kini berada dalam penyidikan KPK karena diduga terkait kasus korupsi Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.