TEMPO.CO, Bekasi - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka segel sementara tempat rekreasi wahana air di Cikarang sejak ditutup pada 11 Januari 2021 akibat melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Kemarin, petugas kami membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Cikarang," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Rabu, 10 Maret 2021.
Dodo menjelaskan pembukaan segel itu tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani kepolisian atas pelanggaran aturan PPKM oleh manajemen tempat rekreasi air itu. "Kalau berkaitan dengan proses penindakan hukum itu ranahnya kepolisian, masih ada garis polisi juga kok saat kami buka segel di lokasi itu."
Baca: Manajemen Lippo Cikarang Buka Suara Tanggapi Kasus Kerumunan di Waterboom
Dibukanya segel oleh Satpol PP, menandakan tempat usaha itu telah diizinkan beroperasi kembali. Namun manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM. "Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai surat edaran dan Instruksi Bupati Bekasi."
Selama penerapan PPKM skala mikro, Satpol PP mengintensifkan penanganan penyebaran COVID-19 di tingkat RT/RW sekaligus mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang tepat pada hari pertama penerapan PPKM akibat melanggar kebijakan protokol kesehatan lantaran mendatangkan kerumunan melalui program promosi tiket yang digagas.
Koordinator Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Komisaris Budi Setiadi mengatakan pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.
Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa, tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.
Dasar pembukaan kembali tempat usaha itu, kata Budi, adalah kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM. "Silakan, dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dari total maksimal kapasitas pengunjung.”
Garis polisi itu berkaitan dengan proses penyelidikan
Waterboom Cikarang, sudah dalam proses pengiriman berkas. “(Kasus itu) Intinya masih berjalan, detailnya di bagian reskrim," ujar Budi.