TEMPO.CO, Bogor -Kepala Polisi Resor Kota Bogor, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, mengatakan awalnya tersangka tidak mengakui aksi pembunuhan berantai itu.
Namun dari hasil pengembangan melalui jejak digital dan bukti yang ada bahwa pelaku sama. "Kita dapatkan keterangan dari 15 saksi dan CCTV. Tersangka tidak melakukan pembunuhan satu kali," kata Susatyo di Kota Bogor, Kamis 11 Maret 2021.
Susatyo menuturkan pembunuhan berantai tersangka MR, 21 tahun, itu terkuak usai polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan pada kasus pembunuhan pertama.
Yakni pembunuhan terhadap wanita muda yang mayatnya dibuang tersangka menggunakan kantong plastik.
Susatyo menyebut penyelidik melakukan pengembangan dan pengejaran tersangka hingga menelusuri ke pelbagai daerah. "Akhirnya pelaku kami tangkap di kosannya di wilayah Depok, pada hari Rabu kemarin," kata Susatyo.
Dalam melakukan aksi kejamnya itu, Susatyo menyebut modusnya melalui media sosial para netizen berprofesi sebagai pedagang online.
Lalu MR mengajak ketemuan korban dan membawanya ke sebuah hotel. Belakangan diketahui adalah lokasi menghabisi korbannya.
Menurut Susatyo, tersangka mengaku tergiur untuk menguasai harta benda milik korban.
Baca juga : Ikut Vaksinasi Covid-19 Kota Bogor, Ojek Online: jadi Lebih Tenang
"Aksi biadab pelaku ini kami duga berperilaku selayaknya serial film Killer atau pembunuhan berencana," ucap Susatyo.
Susatyo mengatakan atas perbuatan MR dalam 2 pembunuhan, tesangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak, dan pasal pembunuhan berencana. Maksimal hukuman adalah mati dan serendahnya MR bakal masuk jeruji besi selama 15 tahun.
Kasus pertama terungkap pada 25 Februari yang berlokasi di Cilebut dengan korban bernisial DP, 17 tahun. Pada kasus kedua yang terungkap pada 10 Maret kemarin dengan korban berinisial AL (23) di Pasir Angin Gadog,
"Adapun hasil tes, tersangka juga positif menggunakan narkoba. Jadi pasalnya bisa berlapis," demikian Susatyo soal kasus pembunuhan berantai tersebut.
M.A MURTADHO