TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengimbau agar orang tua yang memiliki anak usia 0-18 tahun dan belum memiliki akta kelahiran maupun Kartu Identitas Anak (KIA) diharapkan segera melapor ke layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan pembuatan akta kelahiran dan KIA ini merupakan hak sipil bagi anak-anak berusia 0-18 tahun. Ia mengatakan pemenuhan hak sipil pada anak juga menjadi upaya pemerintah dalam mewujudkan kota layak anak.
"Terkait pemenuhan hak sipil dokumen kependudukan, silakan melakukan permohonan ke kelurahan supaya nanti kelurahan bisa memenuhi hak anak terkait kepemilikan dokumen," kata Dhany saat membuka penguatan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA), di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Selasa, 16 Maret 2021.
Baca juga: DPRD Bekasi Pantau Persiapan Layanan Dokumen Kependudukan Online
Di tengah kondisi pandemi saat ini, anak-anak juga mengalami keterbatasan aktivitas belajar karena sekolah sebagai sarana pembelajaran masih ditutup.
Oleh karenanya, peran orang tua sebagai pendidik utama dan keluarga sangat penting agar anak-anak mendapat konten positif dan tumbuh kembang anak berjalan baik.
"Dengan penguatan peran ibu, terutama, akan lebih efektif menciptakan keluarga yang sejahtera. Pendidikan keluarga menjadi sangat penting untuk anak-anak," kata Dhany.
Ada pun Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus berupaya mewujudkan Kota Layak Anak, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga fasilitas sosial seperti rumah sakit yang mengedepankan pemenuhan hak bagi anak dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, baik jajaran instansi pemerintah, maupun swasta.