TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyoroti soal evaluasi program Rumah DP Nol rupiah.
Anggota PSI, Eneng Malianasari, menyebut belum memiliki dokumen evaluasinya, sehingga tak tahu persis alasan pemerintah DKI Jakarta menaikkan batas atas gaji calon pembeli rumah DP nol.
"Apakah Rumah DP nol rupiah memang sepi peminat atau memang ada persyaratan rumit yang harus dilengkapi," kata dia setengah bertanya saat dihubungi, Kamis, 18 Maret 2021.
Di sisi lain, PSI DKI jadi berkesimpulan bahwa kurangnya peminat masyarakat kalangan bawah untuk memiliki hunian DP nol. PSI, lanjut Eneng, mempertanyakan bagaimana program ini memang bisa menyasar warga berpenghasilan rendah jika batas maksimal gaji calon pembeli naik 50 persen.
"Kalau subsidi, subsidinya ke kalangan menengah," ujar anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI ini.
Sebelumnya, batas atas penghasilan calon pembeli rum ah DP nol naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta. Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Baca juga : Rumah DP Nol Rupiah Bisa Dibeli Warga Bergaji Rp 14 juta, PSI: Tak Diminati Kaum Bawah
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan perubahan itu bertujuan untuk memperluas cakupan masyarakat penerima manfaat.
Sarjoko menyebut penetapan terkait program Rumah DP Nol rupiah itu sesuai dengan perhitungan pemerintah pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019. Dalam peraturan itu, batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp 12,3 juta rupiah, sebelumnya Rp 7 juta.
LANI DIANA | ADAM PRIREZA