TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mempertanyakan alasan pemerintah DKI Jakarta menaikkan batas atas gaji calon pembeli rumah DP Rp 0 sehingga sepi peminat. "Apakah rumah DP nol rupiah memang sepi peminat atau memang ada persyaratan rumit yang harus dilengkapi," kata Anggota PSI, Eneng Malianasari saat dihubungi, Kamis, 18 Maret 2021.
PSI menyimpulkan kurangnya peminat masyarakat kalangan bawah untuk memiliki rumah DP Rp 0. PSI juga mempertanyakan program ini bisa menyasar warga berpenghasilan rendah jika batas maksimal gaji calon pembeli naik 50 persen.
Baca: Wagub Akui Sarana Jaya Beli Tanah untuk DP Rp 0, Berubah Jadi Bank Tanah
"Kalau subsidi, subsidinya ke kalangan menengah," ujar anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI ini.
Sebelumnya, batas atas penghasilan calon pembeli rumah DP Rp 0 naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta. Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan perubahan itu bertujuan untuk memperluas cakupan masyarakat penerima manfaat.
Sarjoko mengatakan penetapan batas gaji peminat hunian DP Rp 0 itu sesuai dengan perhitungan pemerintah pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019. Dalam peraturan itu, batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp 12,3 juta dari sebelumnya Rp 7 juta.
LANI DIANA | ADAM PRIREZA