TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi, mengatakan Yoory C. Pinontoan hanya dinonaktifkan sebagai Direktur Utama PT Sarana Jaya. Ia masih mendapatkan hak-haknya sebagai direktur utama meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
"Itu yang sedang kami pelajari. Saya kira, hak-haknya masih bisa didapat," kata Riyadi di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Namun, ia masih mencari aturannya dengan mengecek dan berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta.
Baca: Yoory C. Pinontoan Tersangka, Program Rumah DP 0 Akan Kerja Sama dengan Swasta
Riyadi mengatakan dengan status nonaktif, Yoory masih memimpin BUMD milik Pemerintah DKI, meski sedang tidak bertugas. "Kadang-kadang hak itu beriringan dengan tanggung jawab, tapi mungkin ada hak-hak yang melekat pada jabatan.”
Hal senada pernah dikatakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Meski tidak menyebutkan secara eksplisit, tapi ada indikasi Yoory masih mendapatkan haknya karena status nonaktif. "Ada aturannya (untuk hak Yoory), silahkan tanya BP BUMD ya," kata Riza.
Yoory Corneles Pinontoan serta pelaksana tugas (plt) Dirut PT Sarana Jaya Indra S. Arharrys yang merangkap jabatan Direktur Pengembangan tidak bisa dikonfirmasi. Nomor ponsel keduanya tidak aktif.
Humas PT Pembangunan Sarana Jaya Yulianita Rianti, menolak berkomentar. Yulia mengatakan pihaknya saat ini tengah berfokus pada proyek DP Rp 0 di Cilangkap dan Pondok Kelapa.
"Kami belum bisa memberikan komentar tentang masalah itu. Kami masih berfokus pada proyek DP Rp 0 di Cilangkap dan Pondok Kelapa.” Ia memastikan proyek di dua lokasi itu bisa selesai sesuai target.
KPK menyidik kasus korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP Rp 0 Pemerintah DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan obyek pembelian tanah yang diduga digelembungkan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Empat tersangka korupsi itu adalah Yoory C. Pinontoan, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Tersangka korporatnya PT Adonara Propertindo yang menjual tanah.
Indikasi kerugian negara yang dilakukan perusahaan yang dipimpin Yoory C. Pinontoan diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5, 2 juta per m2 dengan total pembelian Rp 217, 90 miliar. Dari sembilan kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.