TEMPO.CO, Jakarta - Tempat pembuatan beton (concrete batching plant) di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dibongkar oleh Satpol PP DKI Jakarta, hari ini. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan tempat usaha pembuatan beton itu dianggap melanggar zonasi dan perizinan.
"Usaha ini tidak sesuai zonasi, kedua izin-izinnya sudah tidak ada," kata Arifin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 23 Maret 2021.
Sebelum dibongkar, tempat usaha itu sudah dua kali diberi surat peringatan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Pada Desember 2020, tempat pembuatan beton itu akhirnya disegel.
Menurut Kepala Satpol PP, pemerintah daerah sudah memberi kesempatan kepada pemilik tempat usaha itu untuk menghentikan kegiatan dan memindahkan lokasi tempat pembuatan beton itu sesuai zonasi. "Sampai hari ini tidak ada niat baik untuk melakukan pemindahan," ujarnya.
Baca juga: Cerita Satpol PP Jakut Kerahkan 55 Mobil Dinas Antar Jemput Lansia Vaksinasi
Satpol PP DKI menerima rekomendasi pembongkaran tempat itu dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Januari 2021. Pada hari ini, Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan tersebut dengan mengerahkan alat berat untuk meruntuhkan alat-alat pembuatan beton konstruksi milik PT Betamix.