TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan sebanyak 31 warga Jalan Pancoran Buntu II mendapatkan panggilan dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Maret 2021.
"Dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan atas pengaduan PTC (Pertamina Training and Consulting)," kata Charlie kepada Tempo, Kamis, 25 Maret 2021.
Atas panggilan itu, dua orang pemberi bantuan hukum untuk warga Pancoran Gang Buntu II, yaikni Safaraldy D. Widodo dan Dzuhrian Ananda Putra mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Maret 2021. Mereka mengantarkan surat jawaban atas panggilan polisi terhadap 9 warga Pancoran Gang Buntu II.
Baca juga: Advokat LBH Jakarta Dipaksa Jadi Saksi Penggusuran Warga Pancoran
"Panggilan itu tidak sah secara hukum karena prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP," ujar Charlie.
Safaraldy dan Dzuhrian tiba di Polres pada pukul 16.00. Mereka memberikan surat jawaban kepada penyidik yang menangani kasus ini. Namun menurut Charlie, penyidik tidak mau menerima surat yang diantarkan keduanya.
"Tanpa ada surat penangkapan maupun panggilan, penyidik lantas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dengan status sebagai saksi tindak pidana selama delapan jam."
Charlie memgatakan LBH Jakarta mulai mengetahui ihwal penangkapan Safaraldy dan Dzuhrian pada pukul 20.00. LBH kemudian mengirimkan tim hukum ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pendampingan hukum.
"Sekitar pukul 22.00, tim hukum mendapati keduanya tengah diperiksa oleh penyidik pada Unit-II Harta-Benda Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Charlie.
Menurut Charlie, penyidik meminta tim hukum LBH Jakarta keluar dan melarang melakukan pendampingan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Safaraldy dan Dzuhrian. Penyidik juga disebut melarang penandatanganan surat kuasa kepada tim hukum.
"Keduanya baru dapat ditemui dan dilepaskan setelah pemeriksaan berakhir pada pukul 00.49 WIB, Kamis, 25 Maret 2021," kata Charlie.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma sempat membantah tindakan pihaknya merupakan bentuk penahanan terhadap dua orang dari LBH Jakarta itu. Sementara itu, Manager Legal PT PTC, Achmad Suyudi belum membalas pesan Tempo soal pelaporan warga dengan tuduhan penyerobotan lahan di Pancoran Buntu II.
M YUSUF MANURUNG