TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah berita Metropolitan terkini pada Jumat pagi, 26 Maret 2021, adalah penemuan benda mencurigakan diduga bom di Cipinang hingga Rizieq Shihab yang dihadirkan langsung dalam sidang.
Ketegangan sempat terjadi antara tim kuasa hukum Rizieq Shihab dengan petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini karena hanya nama kuasa hukum yang sudah didaftarkan yang boleh masuk.
Berikut rangkuman berita Metropolitan yang terjadi pagi hingga siang ini:
1. Benda diduga bom ditemukan di rumah Ketua KAMI di Cipinang
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan membenarkan penemuan benda diduga bom tersebut. Dia menyebut benda itu tidak bertuan. "Sudah di bawa Gegana ke Satuan Brimob," kata Indra di Jakarta, hari ini.
Pagi ini beredar foto benda mencurigakan yang diduga bom tersebut. Benda mencurigakan itu berbentuk seperti tabung yang dilengkapi dengan sebuah jam analog yang diduga sebagai pengatur waktu atau timer.
Menurut informasi, benda diduga bom tersebut ditemukan di kediaman Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di Cipinang Indah.
2. Rizieq Shihab hadir langsung dalam sidang
Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab akhirnya diizinkan hadir langsung dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat pagi. Kepolisian mengerahkan 1.900 personel untuk menjaga ketertiban di pengadilan.
Namun sempat terjadi ketegangan antara Kuasa hukum Rizieq Shihab dan petugas kepolisian yang berjaga di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat pagi. Kuasa hukum Rizieq sempat saling dorong dengan petugas keamanan karena hanya kuasa hukum yang sudah didaftarkan namanya yang diizinkan masuk ruang persidangan.
"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata petugas PN Jakarta Timur.
Baca juga: Pengamanan Sidang Langsung Rizieq Shihab, Polisi Bagi Jadi Empat Ring
Pada hari ini sidang Rizieq Shihab beragendakan pembacaan eksepsi yang digelar tatap muka atau langsung. Pada persidangan sebelumnya sidang virtual dengan terdakwa tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.