TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik mengatakan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia atau Perbakin tidak pernah menerbitkan kartu anggota untuk pengemudi Fortuner, MFA yang viral lantaran menodongkan pistol kepada pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan kepolisian menemukan kartu anggota Perbakin atas nama MFA saat menangkap lelaki itu.
Saat dikonfirmasi, ujar Yusri, Perbakin menegaskan tidak pernah menerbitkan kartu anggota untuk MFA. "Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan," kata Yusri saat ditemui di Gereja Katedral, Jakarta, Sabtu, 3 April 2021.
Baca: Fakta Aksi Koboi Pengemudi Fortuner: dari Penyebab hingga Tersangka
Polisi menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan senjata airsoft gun secara ilegal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951. "Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951," kata Yusri.
MFA telah resmi ditahan. "Ditahan mulai hari ini," kata Yusri.
MFA menodongkan air softgun (senjata tanpa bubuk peledak) terhadap perempuan pengendara sepeda motor di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, MFA melintasi perempatan jalan saat lampu lalu lintas masih merah.
Mobil yang dikendarai MFA menyenggol sepeda motor dan mengeluarkan senjata. Ia memaki perempuan pengendara motor itu.
Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dengan menghentikan mobil itu, namun MFA kabur. Petugas Polda Metro Jaya meringkus pengemudi Fortuner itu di tempat parkir sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan setelah gagal menemuinya di rumahnya di Patal Senayan.