Jakarta - Mantan Walikota Jakarta Pusat Bayu Megantara hari ini memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjadi saksi dalam perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Saat proses tanya jawab soal peserta Maulid Nabi Muhammad SAW yang melanggar protokol kesehatan,
Jaksa Penuntut Umum merasa mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu tak memberikan jawaban yang memuaskan hingga mengulang pertanyaan dengan nada tinggi.
Rizieq yang mendengar ucapan JPU langsung menyela dan merasa keberatan dengan cara bertanya bernada tinggi itu.
"Itu memaksa Majelis Hakim, Jaksa mengulang pertanyaan yang sama, terdakwa juga menjawab pertanyaan yang sama. Dia melakukan intimidasi," ujar Rizieq, Senin, 12 April 2021.
JPU yang merasa ditegur Rizieq membantahnya. Ia mengatakan tanya jawab yang dilakukannya ini normal.
"Ini bukan intimidasi," ujar JPU balas menyela pernyataan Rizieq Shihab.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa kemudian meminta JPU beralih ke pertanyaan berikutnya untuk mencegah terjadinya perdebatan. JPU kemudian mengoper sesi tanya jawabnya itu ke Jaksa yang lain.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang Rizieq Shihab yang digelar hari ini untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan di Petamburan dan 226 tentang kerumunan di Megamendung. Sebanyak 12 saksi dihadirkan JPU dan proses pemeriksaan dilakukan dalam dua gelombang.
Para saksi sidang lanjutan Rizieq Shihab itu antara lain Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soeta Oka Setiawan, Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB pada 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan COVID Rustian SSI, Kasat Intelkam Polres Jakpus Ferikson Tampubolon, eks Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga : Ungkap Alasan Tak Bubarkan Acara Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakpus: Takut Rusuh