TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Gubernur Anies Baswedan untuk merenovasi kantor perangkat daerah di kompleks Balai Kota disebut sebagai hal yang biasa.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan penataan diperlukan untuk membuat kantor perangkat daerah lebih rapi.
"Yang ditata itu dalam rangka supaya lebih rapi, tertata, lebih menarik, lebih fungsional supaya koordinasi lebih baik dan terintegrasi dengan baik," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 14 April 2021.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk menata kantor perangkat daerah yang ada di kompleks Balai Kota. Anggarannya akan mengambil dari APBD DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Balai Kota.
Riza tak mengetahui berapa anggaran yang diperlukan untuk penataan tersebut.
Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta Bayu Meghantara menjelaskan, penataan ini hanya memindahkan tempat organisasi perangkat daerah (OPD) yang berubah.
"Pindahin kursi ya cuma diangkat saja gitu. Jadi cuma pindah saja," ujar dia saat dihubungi hari ini.
Dalam keputusan yang diteken Anies Baswedan pada 12 April 2021 itu ada beberapa ruang kantor yang akan direnovasi. Salah satunya adalah ruangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP.
Baca juga: Anies Baswedan Mau Renovasi Kantor di Balai Kota, DKI: Cuma Pindah Kursi