TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, setelah ditetapkannya Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru keputusan itu harus menjadi komitmen untuk ditindaklanjuti oleh kedua daerah itu. Proses pemekaran wilayah tidak berhenti sampai pada tahap ini, karena pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium.
“Usul Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat melalui gubernur dan DPRD telah selesai dibahas secara prosedural," kata Ineu Purwadewi Sundari, Ahad, 18 April 2021.
Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat menambah daftar pemekaran wilayah Jawa Barat. Sebelumnya Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat yang telah dinyatakan siap secara administrasi untuk pemekaran wilayah.
Rapat paripurna DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat menyetujui usul pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat.
“Komisi satu menyatakan kedua daerah itu sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru,” kata Ketua Komisi I Bedi Budiman saat membacakan laporan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat di hadapan Rapat Paripurna, Jumat, 16 April.
Meskipun saat ini moratorium masih berlaku, kata Bedi, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi daerah dengan ketentuan persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Bedi memaparkan, daerah persiapan otonom baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang. Persyaratan pemekaran wilayah yang harus dipenuhi antara lain persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas.
Baca: Pemekaran Wilayah, Ini Catatan DPRD untuk Bogor Timur dan Indramayu Barat