TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah memburu seseorang berinisial F yang diduga menjadi pemasok sabu aktor Rio Reifan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan nama F didapat dari seorang kurir ojek online yang mengantarkan paket berisi narkoba kepada Rio ke kediaman orang tuanya di bilangan Otista, Jakarta Timur.
Polisi telah memeriksa kurir ojek online tersebut dan memastikan bahwa ia tak tahu menahu kalau barang yang diantar berisi narkoba. Dari pemeriksaan didapati alamat pengiriman berasal dari Depok.
“Kami lakukan pengejaran ke sana tetapi alamatnya pun alamat palsu. Ini masih kita dalami terus dari mana barang haram ini,” kata Yusri di Polres Jakarta Pusat pada Rabu, 21 April 2021.
Penangkapan Rio Reifan berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh polisi. Sekitar pukul 17.30 pada Senin lalu, polisi menangkap Rio di kediaman orang tuanya dan mendapati aktor itu berada di dalam kamar bersama rekannya yang berinisial SA.
Selain narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram di dalam tas di kamarnya, Rio Reifan juga memesan sabu seberat 1 gram yang diantar ojek online. Menurut pengakuan Rio, narkoba itu adalah miliknya yang dipesan melalui SA.
Ini bukan kali pertama Rio ditangkap karena narkoba. Rio pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2015. Dia kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu dan divonis 14 bulan penjara. Setelah bebas, dia kembali diciduk polisi karena tertangkap menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam pada tahun 2017. Saat itu Rio divonis 9 bulan penjara.
Rio Reifan kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram darinya. Ia divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Rio Reifan Berulang Kali Beralasan Ketergantungan Narkoba