TEMPO.CO, Serang- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan lima penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. "Para gurandil telah melakukan aktivitas penambangan emas sejak Januari 2021," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Komisaris Besar Joko Sumarno dalam siaran tertulis, Jumat, 23 April 2021.
Lima tersangka itu berperan sebagai penambang, pengolah, hingga pemasok merkuri.
"Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan," kata Joko.
Kawasan Gunung Liman merupakan tempat sakral masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak.
Polda Banten melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil, serta bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh dikunjungi sembarang orang.
Sehubungan dengan penambangan emas itu, dua pekan lalu, aparat Polda menemui para tokoh dan masyarakat di sekitar Gunung Liman. "Agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya," kata Joko.
Baca: Seorang Penambang Emas Dikabarkan Tewas di Gunung Pongkor