TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Sidang dengan nomor perkara 225 itu akan beragendakan pemeriksaan saksi.
"Agendanya masih pemeirksaan saksi dari pihak Jaksa penuntut umum," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi Tempo, Rabu, 28 April 2021.
Alex mengatakan, sidang akan dimulai pukul 09.00 dan Majelis Hakim persidangan akan dipimpin oleh Khadwanto. Selain Rizieq Shihab, terdakwa yang akan disidang dengan perkara yang sama adalah menantu Rizieq, M. Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Bogor, Andi Tatat.
"Sidang tidak ditayangkan secara live streaming," ujar Alex.
Pada sidang dengan agenda serupa di 21 April 2021, pihak JPU menghadirkan enam orang saksi. Para saksi merupakan dokter di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dan relawan di lembaga Mer-C.
Salah satu saksi dari Mer-C, Hadiki Habib, dalam kesaksiannya mengakui tidak melaporkan hasil pemeriksaan rapid antigen Rizieq Shihab ke Satgas Covid-19 Kota Bogor. "Tidak," kata Hadiki saat ditanya hakim dalam sidang Rizieq Shihab.
Hadiki mengatakan dia melakukan tes antigen kepada Rizieq dan istrinya di Sentul, Bogor, pada 23 November 2020. Pada hari itu pula, hasilnya keluar. "Reaktif (Covid-19)," kata Hadiki.
Walau tak melapor ke Satgas, Hadiki mengaku melaporkan hasil antigen Rizieq kepada organisasinya, Mer-C. Setelah melakukan tes, Hadiki mengaku menyarankan Rizieq untuk dirawat di rumah sakit.
"Beliau (Rizieq) menyatakan akan mengikuti aturan dan protokol yang ada," kata Hadiki.
Di sidang Rizieq Shihab, Hadiki mengatakan eks pemimpin FPI itu memilih RS Ummi Bogor untuk menjalani perawatan. Rizieq disebut masuk ke rumah sakit itu pada Rabu petang, 25 November 2020.
Baca juga: 5 Fakta di Sidang Rizieq Shihab dalam Perkara Tes Usap RS Ummi Bogor
M JULNIS FIRMANSYAH