Jakarta - Perwakilan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi Mahkamah Konstitusi dalam aksi May Day 2021, antara lain meminta UU Cipta Kerja dicabut.
Mereka datang untuk meminta hakim MK membatalkan UU Cipta Kerja yang telah digugat beberapa waktu lalu.
"Kepada hakim Mahkamah Konstitusi, putuskanlah ini dengan seadil-adilnya, secara formil proses pembuatan undang-undang ini melanggar, antara lain tidak melibatkan partisipasi publik," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, di sekitar MK, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021 di hari May Day.
Menurut Said Iqbal, UU Cipta Kerja ditolak secara massif, tidak hanya dari kalangan buruh. Klaim dia, ada 7 gubernur di Indonesia yang juga menolak undang-undang tersebut, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sumatera Barat dan lainnya," kata Said.
Selain itu, kata Said Iqbal, ada 50 bupati dan wali kota yang juga menyatakan menolak UU Cipta kerja. Said juga berujar, sejumlah kalangan DPRD menolak undang-undang yang dianggap merugikan buruh tersebut.
Saiq Iqbal mengatakan aksi untuk mengawal putusan MK ini tidak akan berhenti saat May Day. Menurut dia, buruh akan terus melakukan aksi lanjutan menuntut UU Cipta Kerja dibatalkan. "Dengan catatan jumlah massa terbatas, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan petugas keamanan dan tetap menerapkan prokes," kata dia.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga : Anies Baswedan Datangi RSUD Kepulauan Seribu: Mau Percepat Penambahan Fasilitas