TEMPO.CO, Jakarta - Anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berinisial AT, 21 tahun, mangkir dari panggilan pertama polisi dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukannya. AT sebelumnya diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 15 tahun.
"Kami datang kasih surat ke rumahnya ya, diminta datang tanggal sekian. Tapi, ternyata dia enggak datang," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Senin, 3 Mei 2021.
Erna menjelaskan sikap AT itu dapat dikategorikan tak kooperatif dan tak menunjukkan itikad. Sebab, penyidik sudah memberikan surat panggilan itu sejak pekan lalu, tapi AT tak memberikan konfirmasi apapun soal absen dalam pemanggilan itu.
Erna mengatakan penyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua pada AT pekan ini. Erna menyebut jika nanti AT kembali mangkir, sesuai aturan yang berlaku pihaknya akan melakukan penjemputan paksa kepadanya. Walaupun, sampai saat ini AT masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara kami masih lidik dulu. Kami baru periksa mencari saksi-saksi. Nanti juga kan kami butuh kesaksian yang lain dan termasuk dari si diduga pelaku itu," ujar Erna
Selain kasus pencabulan, Erna menjelaskan pihaknya masih mendalami dugaan kasus tindakan pidana perdagangan orang atau TPPO. AT diduga tak hanya melakukan pencabulan terhadap korban, tetapi juga menjualnya.
Erna mengimbau AT untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kepolisian.
Sebelumnya, korban melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh AT ke Polres Metro Bekasi. Orang tua korban mengakui bahwa yang dilaporkannya adalah anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.
M JULNIS FIRMANSYAH