TEMPO.CO, Tangerang - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan 72.888 ekor benih lobster atau benur senilai Rp 7 miliar ke Singapura.
Polisi menangkap 6 tersangka dan memburu 4 orang lainnya dalam penyelundupan benih lobster dengan modus disamarkan dengan sayuran tersebut.
"Ada 34 koli yang disamarkan sebagai sayuran yang ternyata diselipkan 253 kantong berisikan benih lobster," ujar Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra, Selasa 4 Mei 2021.
Menurut Adi Ferdian, pengiriman benih lobster ilegal ini terungkap ketika Tim Garuda Satuan Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan Informasi akan ada pengiriman benur ilegal menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0836 tujuan Singapura pada 6 April 2021.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar," kata Adi Ferdian.
Polisi menemukan puluhan boks styrofoam warna putih berisi sayuran dan ketika diperiksa lebih teliti di dalamnya ada benih lobster dalam plastik bening. Setelah dihitung didapati 72.288 ekor benih lobster yang terdiri 72.105 ekor jenis pasir dan 183 ekor jenis mutiara.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka yaitu A alias H, Direktur PT Berlian Abadi yang merupakan perusahaan fiktif, AFA alias A, DS Als D, dan GAB alias B.
Polisi masih memburu 4 tersangka penyelundupan benur lain, yaitu KMW sebagai penyandang dana, pemilik tempat packing berinisial A, dan M petugas packing.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancama 6 tahun penjara.
Benih lobster yang berhasil digagalkan telah dilepasliarkan di perairan Anyer, Serang Banten.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Ngabalin Bakal Laporkan 2 Media Online Terkait Berita Izin Ekspor Benur