TEMPO.CO, Tangerang- Larangan mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek membingungkan. Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah meminta pemerintah pusat membuat aturan tertulis yang ditujukan kepada kepala daerah agar tidak membingungkan aparat di lapangan.
Ia mengatakan saat ini aparat dari kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP telah melakukan penyekatan di perbatasan kota Tangerang untuk mereka yang mudik ke luar kota.
Arief mengatakan, soal larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi untuk menjaga rasa aman dan keselamatan orang tua. Ia berharap pemerintah pusat mengeluarkan edaran tertulis agar petugas di lapangan tidak rancu dalam menghadapi mudik lokal.
"Kami tegak lurus ikuti aturan. Tetapi karena petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan belum ada secara tertulis, ini yang membingungkan," kata Arief.
Pemerintah Kota Tangerang secara resmi telah mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota Tangerang dan sebaliknya selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjabarkan baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja, wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM. Surat ini dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Surat izin keluar masuk harus ditandatangani lurah dan hanya untuk keperluan bersifat mendesak," kata Herman hari ini.
Herman mengatakan, tujuan ke luar kota juga harus jelas. Di antaranya yang akan mendapatkan ijin adalah alasan seperti keluarga yang sakit, meninggal, dan ibu hamil. "Untuk alasan persalinan boleh didampingi dua orang," kata Herman.
Herman menambahkan SIKM itu hanya berlaku sekali perjalanan.
"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," kata Herman.
Adapun golongan masyarakat yang masih bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik di antaranya pengemudi kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Baca juga: Akhirnya Pemprov DKI Juga Larang Warga Mudik di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek
AYU CIPTA