TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H berjamaah di masjid dengan persyaratan ada Satgas COVID-19 yang mengatur penerapan protokol kesehatan. "Harus ada satgas untuk mengatur protokol kesehatan pada saat salat Id," kata Asisten Daerah I Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto dalam keterangannya di Tangerang, Ahad, 9 Mei 2021.
Syarat lainnya untuk melaksanakan salat Id berjamaah di masjid adalah wilayah yang sudah berada di zona kuning atau zona hijau. "Zona oranye apalagi merah, dilarang."
Lokasi pelaksanaan salat Id tidak hanya di masjid. Fasilitas-fasilitas publik yang lain juga diharapkan digunakan untuk salat Id. "Gunakan fasilitas-fasilitas lain seperti lapangan, GOR atau tempat-tempat lain yang memungkinkan untuk melaksanakan salat Id," ujarnya.
Dengan diizinkannya salat Idul Fitri 1442 H, Ivan berharap masyarakat mematuhi syarat yang sudah ditentukan dan menaati protokol kesehatan sehingga pelaksanaan salat Id aman.
"Jika salat di masjid, saya harap protokol kesehatan dipatuhi. Sehingga, pelaksanaan salat Id bisa aman. Tetapi, jika bisa salat di rumah bersama keluarga, itu lebih baik."
Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Metro Sarankan Salat Id di Rumah