TEMPO.CO, Jakarta - Eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab akan membacakan nota pembelaan alias pleidoi perkara kerumunan hari ini.
"Sidang diagendakan pukul 09.00," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Mei 2021.
Rizieq akan menyampaikan pleidoi secara langsung untuk perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan di Megamendung, Jawa Barat. Selain itu, tim kuasa hukumnya juga menyampaikan nota pembelaan.
"Jadi dua-duanya," kata penasehat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar melalui pesan singkat.
Dalam perkara kerumunan Petamburan, Rizieq dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum yang dipimpin Teguh Suhendro juga meminta hakim mencabut hak Rizieq menjadi anggota atau pimpinan organisasi masyarakat selama tiga tahun serta dilarang melakukan kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung yang bermula dari laporan Wali Kota Bogor Bima Arya, Rizieq Shihab dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Baca juga: Siapkan Pledoi untuk 2 Perkara, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Mengeluh Kurang Tidur
M YUSUF MANURUNG