TEMPO.CO, Jakarta - Dua pemudik yang baru pulang dari kampung halamannya berinisial AS dan SN ditangkap polisi karena kedapatan memalsukan surat keterangan rapid test Covid-19.
Pemalsuan surat itu dilakukan kedua warga asal Tangerang itu agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas Satgas Covid-19 yang mendata masyarakat yang baru pulang mudik.
“SN menjelaskan bahwa sudah melaksanakan rapid test antigen dengan hasil negatif. Saudari SN kemudian memberikan foto surat hasil rapid test antigen miliknya yang dikeluarkan oleh salah satu klinik di Jakarta Selatan," ujar Kapolsek Karawaci Komisaris Yulies Andri Pratiwi saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Mei 2021.
Yulies mengatakan, SN memberikan berkas tersebut kepada petugas pada Rabu lalu secara online. Petugas kemudian melakukan verifikasi data dengan mendatangi rumah pelaku.
Namun sesampainya di sana, SN tak bisa menunjukkan salinan asli surat tersebut. Setelah didesak, SN baru mengaku bahwa surat keterangan itu adalah palsu dan hasil editan.
"Surat tersebut didapat oleh saudari SN dari saudara AS. Surat tersebut ternyata palsu hasil editan yang dibuat sendiri oleh pelaku AS,” kata Yulies.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menangkap AS dan SN. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Yulies mengatakan keduanya terancam dijerat dengan Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Jangan sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter hasil swab antigen karena itu merupakan tindak pidana," kata Yulies.
Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pelaku kini tengah melaksanakan isolasi mandiri. Keduanya juga akan segera menjalani tes PCR.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran, pemerintah melakukan penyekatan arus balik. Namun bagi para pemudik yang lolos penyekatan akan dimintakan surat bebas Covid-19 di rumah mereka.
Baca juga: Antisipasi Klaster Lebaran, Kota Tangerang Siapkan 332 Tempat Tidur Isolasi
M JULNIS FIRMANSYAH