TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap S, asisten rumah tangga, tersangka penculikan bayi seorang prajurit Kodam Jaya. "Sudah ditangkap (tersangkanya)," kata Kepala Satuan Resserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Indra Tarigan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu, 22 Mei 2021.
Rekaman CCTV menunjukkan S membawa bayi 10 bulan itu dari Rumah Susun Kodam Jaya, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.45 WIB. Kabar penculikan bayi ini viral di media sosial.
Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, aparat gabungan menyelidiki hingga akhirnya menemukan bayi itu dalam keadaan sehat di rumah S di Indramayu, Jawa Barat, Jumat malam 21 Mei.
Menurut Indra, S ingin menyerahkan bayi itu kepada saudaranya. "Tersangka mau ngasih anak itu ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra.
S ditahan di Polrestro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Dikenai pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 Tahun," ujar Indra.
Baca: Bayi Anak Anggota TNI Diduga Diculik Asisten Rumah Tangga Ditemukan di Indramayu