Tidak hanya kubu Rizieq Shihab, jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir. Hakim ketua Suparman Nyompa lantas memberikan waktu satu pekan kepada kedua pihak untuk memutuskan menerima vonis atau banding.
5. Faktor yang Meringankan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan sejumlah faktor meringankan untuk Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Faktor meringankan yang pertama, para terdakwa jujur selama persidangan sehingga memudahkan pemeriksaan.
Kedua, Rizieq Shihab Cs memiliki tanggungan keluarga. "Dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan.
6. Rizieq Terima Karangan Bunga
Rizieq Shihab mengklaim menerima 'operasi karangan bunga' saat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, pada November 2020 lalu.
"Operasi ini bertujuan untuk memperkuat opini yang dibangun oleh hoaks bahwa saya memang positif Covid-19, bahwa saya kritis," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Petugas kepolisian berbicara pada seorang wanita saat berlangsung sidang vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
Rizieq tak mengetahui siapa pengirim karangan bunga itu. Namun menurut dia, karangan bunga itu meresahkan. "Kiriman bunga itu juga merupakan teror," kata dia.
7. Polisi Tangkap 11 Simpatisan Rizieq
Polisi menangkap 11 orang simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis siang, 27 Mei 2021.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, sebelas orang tersebut berasal dari luar Jakarta.
"Itu dari Bogor. Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul," ujar Erwin.
Polisi akan memeriksa motif para simpatisan Rizieq itu datang ke PN Jakarta Timur hari ini. Menurut Erwin, dari 11 orang yang ditangkap itu terdapat juga mantan pengurus organisasi yang telah dilarang pemerintah yaitu Front Pembela Islam atau FPI.
"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kita coba interogasi terkait motifnya dan tentu ini baru saja bawa dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Erwin Kurniawan.
Polisi kemudian meminta para simpatisan Rizieq itu melakukan tes usap antigen yang telah disiapkan. Menurut Erwin, tidak ditemukan atribut atau benda yang mencurigakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka.
8. Penasihat Hukum Tak Tahu Ada Simpatisan Rizieq
Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tak tahu ada simpatisan klienya yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tim kuasa hukum dan Rizieq tak pernah mengundang orang-orang untuk hadir di persidangan.
"Kami enggak pernah mengundang. Kan kita tahu sudah ada streaming, kita tahu juga sudah ada dukungan dari aparat keamanan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
Ia enggan berkomentar lebih jauh tentang simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke pengadilan dan akhirnya ditangkap polisi.
Dia hanya mengatakan bahwa Front Pembela Islam atau FPI, tempat Rizieq dahulu mempimpin organisasi, telah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. "Tapi mungkin mereka ingin memberikan dukungan."
Polisi menangkap 21 orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab menjelang sidang vonis kasus kerumunan. Mereka ditangkap karena datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak kemarin malam sekitar pukul 21.30. "15 orang di antaranya masih berusia di bawah 17 tahun," Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Mei 2021.
Baca juga : Ringankan Hukuman Rizieq Shihab Cs, Hakim: Terdakwa Guru Agama Islam
HENDARTYO HANGGI | M YUSUF MANURUNG