Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka A dan SH, sindikat pembobol ATM yang merugikan dua korbannya hingga Rp 108 juta. "Dua pelaku kami tangkap berdasarkan laporan polisi 5 Maret lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Mei 2021.
Kasus ini, berawal saat korban yang merasa kartu ATM-nya tertelan mesin ATM BRI di kawasan Bojong Gede, Bogor.
"Korban langsung melaporkan ke bank kartu ATM-nya tertelan." Sorenya, bank memblokir, tapi saat dicek uang sudah hilang.
Sampai saat ini sudah ada dua orang yang disangka menjadi korban sindikat ini. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dengan mencari korban lainnya.
Sindikat ini bekerja dengan cara berkelompok. Tersangka A dan SH berperan mengganjal mesin ATM dan mengintip pin ATM korban.
Setelah korban melapor, polisi bergerak cepat dan menangkap para tersangka di dua lokasi berbeda. Polda Metro Jaya sendiri masih mengembangkan kasus tersebut dan mencari korban-korban lainnya dari sindikat ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363, 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka pembobol ATM itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca: Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Ganjal Mesin ATM di Cikarang