Selain dirinya, ada tiga orang saksi yang dihadirkan Roy dalam pemeriksaan itu. Mereka antara lain Pitra Ramdhoni yang juga bertindak sebagai pengacara Roy Suryo, Heru Nugroho, dan Teresia. Roy berharap kasus ini segera naik ke tingkat penyelidikan.
- Pertimbangkan tuntut ganti rugi
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Pitra Ramdhoni, mengatakan pihaknya berencana menuntut ganti rugi kepada pesinetron Lucky Alamsyah. Hal ini buntut dari dugaan pencemaran nama baik yang Roy alami atas unggahan Lucky di media sosial.
Pitra menjelaskan, tuntutan perdata itu sampai saat ini masih dibahas bersama Roy Suryo. "Di dalam KUH Perdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan. Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun imateril, apalagi beliau (Roy) adalah seorang tokoh publik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Mengenai besaran uang ganti rugi yang pihaknya akan tuntut, Pitra mengatakan hal itu akan ditentukan oleh Majelis Hakim. Menurutnya, Hakim akan menentukan besaran ganti rugi dengan terlebih dahulu melihat kedudukan, pangkat, dan jabatan Roy Suryo.
BACA: 3 Alasan Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya
ADAM PRIREZA | M JULNIS FIRMANSYAH