TEMPO.CO, Tangerang- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menggagalkan upaya penyelundupan 90 ribu Benur atau bayi lobster. Bibit Lobster senilai Rp 23 miliar ini akan dikirimkan ke Palembang melalui pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni.
"Baby lobster dengan asumsi kerugian negara senilai Rp 23 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten pada Sabtu dini hari, 12 Juni sekitar pukul 03.00 WIB," ujar Wadir Polairud Polda Banten Ajun Komisaris Besar Abdul Majid dalam keterangannya pada Ahad, 13 Juni 2021.
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin Kasubdit Gakkum Komisaris Winarno melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk HyundaiH-1 CRDI AT warna putih dengan nomor polisi B 1454 BB. Kendaraan ini diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster melalui pelabuhan penyeberangan Merak, Cilegon, Banten.
Menurut Abdul Majid, pengungkapan penyelundupan benur ini berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera.
"Dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) box styrofoam yang berisi benih bening lobster kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir," lanjutnya.
Baca Juga:
Abdul Majid menjelaskan berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. "Pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar 23 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap ADS (33), penyelundupan benih lobster sebanyak 77.971 ekor dengan jenis Mutiara 1.075 ekor dan jenis Pasir 76.896 ekor pada Rabu 9 Juni di kawasan pelabuhan ASDP Merak Kota Cilegon,Banten.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Joko Sumarno mengatakan jaringan tersebut akan melakukan transaksi penyelundupan benih lobster dari Pulau Jawa yang akan menuju Pulau Sumatera.
Para tersangka penyelundup benih lobster itu dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Penyelundupan 77.971 Benih Lobster Digagalkan Polda Banten
JONIANSYAH HARDJONO