10. Tanggal 16 Mei 2014: Pertemuan dengan Kemenag dan diundang oleh Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI bersama Direktur Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Pihak GKI, MUI Kota Bogor dalam rangka silaturahmi dan penyelesaian GKI Taman Yasmin. Salah satu hasil pertemuan adalah agar pihak jemaat bakal pos GKI Yasmin dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan dapat menerima kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi gereja.
11. Tanggal 21 Januari 2015: Pertemuan dengan Ombudsman RI Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bogor menyampaikan beberapa solusi kepada jemaat GKI dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini.
12. Tanggal 23 November 2017: Pembentukan Tim 7 oleh Badan Pekerja Majelis Sinode GKI yang terdiri dari masing-masing perwakilan Bapos Gereja Taman Yasmin, GKI Pengadilan Bogor, dan Sinode GKI, yang disampaikan pemberitahuannya kepada Pemerintah Kota Bogor berdasarkan Surat Wakil Sekretaris Umum BPMS Nomor 708/BPMS-GKI/XI/2017.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro bersama unsur Forkopimda Kota Bogor meninjau tanah hibah dari Pemkot Bogor seluas 1668 meter di Jalan Abdullah bin Nuh, Kapling 31 Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, sebagai lahan pembangunan Gereja GKI Yasmin. TEMPO//M Sidik Permana
13. 11 Desember 2017: Perkenalan Tim 7 kepada Wali Kota Bogor
14. Tanggal 30 Juli 2019: Paparan Pemetaan dan hasilnya adalah Sebagian besar warga masih merasakan trauma atas peristiwa masa lalu dan ada kecenderungan menolak.
15. Tanggal 9 Agustus 2019: Pembentukan Tim Penyelesaian Bersama pendirian GKI Taman Yasmin Kota Bogor berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 452.2.45-216 Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019.