TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pedagang hewan kurban tidak bisa sembarangan menjajakan hewan dagangannya di masa pandemi Covid-19 ini. Para pedagang hewan kurban diminta mengurus surat perizinan yang dikeluarkan oleh camat setempat dan direkomendasikan oleh lurah.
Kebijakan perizinan hewan kurban itu dikeluarkan oleh Idris dalam Surat Edarannya bernomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19 di Kota Depok.
“Persetujuan berjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat, berlaku 35 hari sebelum hari raya idul adha 1442 H, berdasarkan rekomendasi lurah setempat,” kata Idris dalam beleid tersebut, Senin 14 Juni 2021.
Tujuan perizinan itu agar prosesi jual beli hewan kurban tidak menimbulkan klaster Covid-19 baru di Kota Depok. Izin ini juga memudahkan lurah dalam memantau para pedagang hewan kurban.
“Lurah melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir tempat lapak penjual hewan kurban, dengan tetap memperhatikan aspek protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, ketertiban dan keamanan,” kata Idris.
Perizinan ini juga untuk menertibkan para pedagang agar tidak berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), pinggir rel kereta api, dan bantaran sungai.
“Lurah melaporkan data lapak dan perkembangannya ke camat setiap harinya, selanjutnya camat melaporkannya ke Wali Kota Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok,” kata Idris.
Mohammad Idris meminta para pedagang yang ingin meminta izin jualan hewan kurban harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab penuh untuk memenuhi persyaratan aspek kesehatan baik manusia dan hewan dagangannya. “Menjaga kebersihan lapak, menerapkan prosedur kesehatan, berjualan sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni 08.00 hingga 20.00, dan dapat mengoptimalkan penjualan secara online,” kata Idris.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Tak Layak Konsumsi, Jeroan Hewan Kurban di Jakarta Utara Disiram Karbol