TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelaskan pertimbangannya tentang terpenuhinya unsur menyiarkan berita bohong oleh Rizieq Shihab dalam kasus tes PCR di Rumah Sakit Ummi, Bogor Jawa Barat.
Hakim ketua Khadwanto dan anggotanya menyebut kebohongan itu disampaikan Rizieq dalam video berjudul 'Testimoni IB HRS untuk pelayanan RS Ummi'. Dalam video tersebut, Rizieq menyampaikan hasil pemeriksaan terhadapnya baik dan dia dalam kondisi sehat.
Hakim mengakui bahwa pada saat itu, Rizieq memang belum menjalani tes PCR ketika masuk ke Rumah Sakit Ummi. Namun, dia telah dites antigen dengan hasil reaktif Covid-19 di kediamannya sebelum masuk rumah sakit.
"Walau belum dilakukan tes PCR, tetap saja tidak bisa dikatakan terdakwa dalam keadaan sehat, karena pada saat itu pasien adalah probable Covid-19. Sehingga pemberitahuan yang disampaikan oleh terdakwa melalui video berjudul Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS Ummi adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan," kata hakim saat membaca putusan, Kamis, 24 Juni 2021.
Hakim merujuk Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menyatakan bahwa orang reaktif Covid-19 melalui tes antigen adalah pasien probable. Karena itu, frasa 'sehat' yang disampaikan Rizieq dalam video dianggap salah.
Selain itu, kata hakim, pihak yang punya otoritas untuk menyatakan pasien sehat atau tidak adalah dokter. Walaupun, kata hakim, sang pasien merasa sehat.
"Subjektivitas pasien tidak bisa mengalahkan objektivitas dokter," kata hakim. "Maka dari itu, hakim meyakini bahwa unsur menyiarkan berita bohong terpenuhi."
Hakim lantas menyebut Rizieq Shihab telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Baca juga: Dari Tangsel ke PN Jaktim, Pendukung Rizieq Shihab: Jaksa Bikin Sakit Hati
M YUSUF MANURUNG