Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Anti Narkotika Internasional: Alasan Indonesia Hukum Mati Pidana Narkoba

Reporter

image-gnews
Tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. BNN berhasil menangkap delapan orang pelaku dan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 118,9 Kg dan ekstasi sebanyak 80.960 butir pada tiga lokasi di Cikarang, Rokan Hilir dan Dumai. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. BNN berhasil menangkap delapan orang pelaku dan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 118,9 Kg dan ekstasi sebanyak 80.960 butir pada tiga lokasi di Cikarang, Rokan Hilir dan Dumai. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 1988, setiap 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional oleh masyarakat dunia sebagai bentuk keprihatinan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba yang menyentuh hampir semua kalangan. Di Indonesia, kejahatan narkotika dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan luar biasa. Sehingga negara harus menindak secara tegas dan keras kepada pelakunya, di antaranya yaitu dengan hukuman mati.

Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional atau BNN, pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata kepada oknum lainnya. Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. Beberapa pengamat hukum menganggap hukuman mati tersebut melanggar hak asasi manusia, dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 194515 serta melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana narkotika berat dianggap tidak melanggar hak asasi manusia, lantaran para pelakulah yang justru merenggut hak asasi manusia lain dengan menghancurkan generasi muda penerus masa depan.

Menurut MK, hak asasi dalam konstitusi harus digunakan dengan menghargai serta menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Dengan demikian, MK memutuskan bahwa hak asasi manusia harus dibatasi dengan instrumen undang-undang, yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan.

Alasan lain pertimbangan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba yang diputuskan MK adalah lantaran Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh sebab itu, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

Dalam konvensi tersebut Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan menetapkan kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa, maka penerapan hukuman berat melalui pidana mati untuk kejahatan tersebut tidak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang menganjurkan penghapusan hukuman mati.

Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights disingkat ICCPR, yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, dalam pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa, setiap manusia memiliki hak kehidupan yang melekat. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak ada yang dapat secara sewenang-wenang menghilangkan nyawanya.

Namun dalam ayat 2, ICCPR tetap membolehkan adanya hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba karena tindakan tersebut termasuk ke dalam kejahatan luar biasa dan terorganisir transnasional yang sangat serius. Hari Anti Narkotika Intenasional yang diperingati setiap 26 Juni, menyadarkan bahaya narkoba masih mengancam di sekitar kita.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: 98 Sindikat Narkotika Beroperasi di Indonesia di Antaranya NAPI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

32 menit lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

4 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

17 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

18 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

18 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

19 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

19 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

1 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya