Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bentuk-Bentuk Sanksi untuk Rektor UI Atas Pelanggaran Rangkap Jabatan

image-gnews
Rektor UI terpilih, Ari Kuncoro (kiri) berfoto dengan Rektor UI Muhammad Anis usai penghitungan suara Pemilihan Rektor UI periode 2019-2024, Rabu 25 September 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Rektor UI terpilih, Ari Kuncoro (kiri) berfoto dengan Rektor UI Muhammad Anis usai penghitungan suara Pemilihan Rektor UI periode 2019-2024, Rabu 25 September 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Wali Amanat atau MWA Universitas Indonesia belum membuat keputusan ihwal sanksi terhadap Rektor UI Ari Kuncoro atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan. Namun, anggota MWA UI-Wakil Mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy, menjelaskan ada beragam sanksi yang bisa dipakai untuk pelanggaran statuta.

"Kalau misalkan memang ada, bisa cukup beragam sanksinya, bisa dari keetisan, penilaian kinerja, hingga sampai struktural. Tergantung dengan keputusan MWA bersama dengan pertimbangan dari Senat Akademik UI dan Dewan Guru Besar UI," kata Hilmy kepada Tempo, Kamis, 1 Juli 2021.

Rektor UI Ari Kuncoro dianggap melanggar statuta karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia. Ombudsman RI menyatakan Ari menyimpang dari ketentuan Pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Statuta UI.

Pasal itu menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta; anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan atau pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan tidak ada pasal terkait sanksi atas rangkap jabatan rektor dalam statuta UI. Namun menurut dia, rangkap jabatan itu berpotensi mengganggu kinerja rektor. Dia pun menyarankan Ari mundur dari BUMN.

"Karena Rektor UI telah nyata melanggar Pasal 35 butir C PP Nomor 68 Tahun 2013, maka solusinya adalah mengundurkan diri dari Wakil Komisaris Utama PT BRI."

Selanjutnya Ombudsman telah memeriksa  Rektor UI Ari Kuncoro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vokasi UI Gandeng EVOS Kenalkan Industri eSports kepada Mahasiswanya di Prodi Ini

1 hari lalu

Tim eSport EVOS. Liquipedia.net
Vokasi UI Gandeng EVOS Kenalkan Industri eSports kepada Mahasiswanya di Prodi Ini

Universitas Indonesia (UI) melalui Program Studi Produksi Media, Program Pendidikan Vokasi, membangun kolaborasi strategis dengan EVOS.


BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

1 hari lalu

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menggelar Sayembara Desain Logo HUT BRI ke-126.
BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.


Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

3 hari lalu

Sejumlah mahasiswa UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka laporan pertanggungjawaban Rektor UI pada Senin, 13 Mei 2024 di Balai Sidang UI. Dok. Istimewa
Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

Rektor UI Ari Kuncoro kembali mendapat kritik dari para mahasiswanya. Terbaru sejumlah mahasiswa memberikan kartu hitam


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

3 hari lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


UTBK SNBT 2024 Gelombang ke-2 Dimulai, Begini Persiapan UI

4 hari lalu

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
UTBK SNBT 2024 Gelombang ke-2 Dimulai, Begini Persiapan UI

Universitas Indonesia menyiapkan seluruh perangkat tes dan sumber daya manusia untuk menjamin kelancaran UTBK SNBT 2024.


Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

4 hari lalu

Sejumlah mahasiswa UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka laporan pertanggungjawaban Rektor UI pada Senin, 13 Mei 2024 di Balai Sidang UI. Dok. Istimewa
Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

Aliansi BEM se-UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka LPJ Rektor UI, Ari Kuncoro pada Senin, 13 Mei 2024.


Besaran UKT dan IPI Universitas Indonesia Mempertimbangkan Sosio Ekonomi Calon Mahasiswa

5 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Besaran UKT dan IPI Universitas Indonesia Mempertimbangkan Sosio Ekonomi Calon Mahasiswa

Universitas Indonesia menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI mempertimbangkan kondisi sosio ekonomi calon mahasiswa.


UI Buka Ruang Konsultasi Bila UKT dan IPI Mahasiswa Baru Tak Sesuai

5 hari lalu

BEM UI saat aksi simbolik mengenakan cosplay seragam putih abu-abu di Lapangan Rotunda, Kampus UI Depok, Senin, 26 Juni 2023.  Mereka menuntut transparansi penetapan UKT yang dinilai memberatkan mahasiswa. TEMPO/Ricky Juliansyah.
UI Buka Ruang Konsultasi Bila UKT dan IPI Mahasiswa Baru Tak Sesuai

UI membuka ruang konsultasi bagi calon mahasiswa baru yang merasa penetapan kelompok UKT dan IPI tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.


BEM UI Sebut Perubahan Kebijakan Kelompok UKT Bikin Biaya Kuliah Alami Kenaikan

5 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
BEM UI Sebut Perubahan Kebijakan Kelompok UKT Bikin Biaya Kuliah Alami Kenaikan

BEM UI mengatakan perubahan kelompok UKT mengakibatkan biaya kuliah alami kenaikan.


Definisi PTNBH, Gempa di Balik Banjir Sumbar, dan Daftar Game Mei 2024 Mengisi Top 3 Tekno Terkini

5 hari lalu

Logo PTNBH dan 11 anggotanya.
Definisi PTNBH, Gempa di Balik Banjir Sumbar, dan Daftar Game Mei 2024 Mengisi Top 3 Tekno Terkini

Konsep kelola PTNBH menjadi artikel terpopuler dalam Top 3 Tekno Berita Terkini, Senin, 13 Mei 2024.