Yeka mengatakan bahwa Ombudsman telah memeriksa pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Ombudsman periode 2016-2021. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman menyatakan pengangkatan Ari Kuncoro yang merupakan Rektor UI 2019-2024 merupakan pelanggaran terhadap aturan.
Temuan lain dari Ombudsman adalah tidak ditemukannya dokumen pendukung pengangkatan Ari dan tidak adanya dokumen hasil monitoring dan evaluasi Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Ombudsman juga menemukan Ari memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT BRI pada triwulan II tahun 2020. Padahal, dia belum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menempati jabatan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Surat persetujuan dokumen evaluasi itu diteken pada 25 Agustus 2020, sedangkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT BRI baru tertanggal 15 September 2020.
Ari Kuncoro disorot setelah Rektorat Universitas Indonesia memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengunggah meme mengkritik Presiden Joko Widodo. BEM UI menyebut Jokowi The King of Lip Service lantaran dinilai tak menepati janji-janjinya, semisal untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelbagai kalangan menilai pemanggilan itu bentuk intervensi kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Publik pun mengaitkan tindakan tersebut dengan jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI.
Baca juga: Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Majelis Wali: Ari Kuncoro Melanggar Statuta UI