TEMPO.CO, Jakarta - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan peraturan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Juli 2021. Di samping peraturan kebijakan tersebut, ia juga menyampaikan pengaturan tentang kewenangan pemerintah daerah.
Berikut 8 poin pengaturan tambahan dalam PPKM Darurat yang disampaikan Luhut:
1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin
2. Gubernur, Bupati, dan Walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan
3. Gubernur, Bupati, dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19
4. TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
5. Bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
6. Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan 2 poin di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri
8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai.
Adapun daerah yang akan melaksanakan PPKM darurat untuk wilayah Jabodetabek adalah: DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang. Sedangkan untuk Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang, asesmen yang dilakukan adalah pada level 3.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
ZEFANYA APRILIA| TD
Baca juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3 - 20 Juli