TEMPO.CO, Bogor – Satu warung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tertangkap basah melanggar PPKM Darurat karena tetap melayani makan di tempat. Pelanggaran itu terungkap dalam inspeksi yang dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin dan unsur Forkompimda Kabupaten Bogor pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Warung makan tersebut diberi sanksi penutupan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. “Kita beri sanksi tegas, karena ini instruksi langsung dari pusat,” kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cisarua, Sabtu siang.
Bupati Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pengawasan secara langsung di kawasan Puncak, yang merupakan pusat destinasi wisata utama di Kabupaten Bogor.
Dalam apel Satgas Covid-19 menghadapi PPKM Darurat, Ade Yasin meminta semua jajaran pemerintah Kabupaten Bogor bergerak aktif dan cepat. Penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan cepat. “Sehingga perlu adanya tindakan yang tegas dan terukur,” kata Ade yasin.
Ade Yasin mengklaim pelaksanaan PPKM darurat di wilayahnya berjalan sesuai harapan, yaitu ada penurunan mobilitas warga. Banyak pelaku usaha yang menaati ketentuan PPKM, dengan menutup tempat usahanya atau tidak melayani makan di tempat. Aktivitas masyarakat juga berkurang.
“Sepertinya masyarakat sudah faham bahwa kita lakukan PPKM Darurat,” ujarnya.
Selanjutnya rombongan Bupati Bogor pulang, restoran di Puncak gelar live music