TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan perusahaan sektor nonesensial dan nonkritikal agar melapor manakala mereka tetap diperintahkan untuk bekerja dari kantor.
Alasannya, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan berkegiatan di tempat kerjanya.
Laporan, kata Anies, dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI. "Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan, institusi, yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM Darurat," ujar Anies dalam konferensi pers daring bersama Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 5 Juli 2021.
Adapun pegawai yang bekerja di sektor esensial dan kritikal perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk dapat berkegiatan dari kantornya. Namun, kata Anies, sistem yang masih dalam tahap uji coba itu eror sejak pagi hingga petang tadi.
Alasannya, jumlah pendaftar melebihi kapasitas sistem. "Kapasitas untuk menampung aplikasi itu 1 juta pendaftar bersamaan. Hari ini yang masuk 17 juta pendaftar. Artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut mendaftar," tutur dia.
Anies mengimbau kepada masyarakat hanya pegawai dari sektor esensial dan kritikal yang perlu dan dapat mengajukan STRP. Sementara untuk ASN, kata Anies, tak perlu mengurus surat tersebut. "ASN cukup membawa bukti tanda kepegawaian tanpa perlu registrasi. Karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai bagian dari sektor yang dikecualikan," tutur Anies.
Untuk mengantisipasi hal yang sama terulang, Pemprov DKI ke depannya hanya mengizinkan perusahaan mendaftarkan SRTP untuk karyawannya, tak lagi bisa secara individu. Perusahaan, kata Anies, dapat mendaftarkan nama-nama karyawannya yang akan masuk kerja dari kantor. "Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi. Prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan. Jadi yang bisa registrasi bukan pribadi-pribadi," ucap Anies Baswedan.
Baca juga: Daftar di JAKI, Lokasi Vaksinasi Covid-19 di DKI Bisa Dicari di Google Maps
ADAM PRIREZA