TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat jumlah penumpang KRL atau kereta rel listrik Jabodetabek hari ini, Selasa, 13 Juli 2021 hingga pukul 09.00 WIB, mencapai 45.845. Jumlah penumpang di hari kedua pemberlakuan wajib Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini tercatat naik dari kemarin.
"Angka ini tidak jauh berbeda dengan Senin, 12 Juli kemarin, yaitu 41.362 orang," kata Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Juli 2021.
Sejak kemarin, seluruh calon penumpang kereta yang bekerja di sektor esensial atau kritikal wajib mengantongi dokumen perjalanan. Ada tiga jenis dokumen, yaitu STRP, surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, dan surat tugas dari instansi atau perusahaan bekerja.
Kebijakan ini berlaku menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Surat Edaran mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Setiap surat agar dilengkapi dengan tanda tangan dan nama pemberi tugas, serta nama calon pengguna KRL sebagai penerima tugas."
Menurut Anne, petugas di seluruh stasiun telah memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang KRL Jabodetabek. Dia mengklaim, calon penumpang sudah mempersiapkan dokumen perjalanannya dan kondisi stasiun terpantau tertib.
Pemerintah DKI Jakarta juga sudah menetapkan bahwa perjalanan orang dengan transportasi umum harus memiliki STRP. Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat yang ingin naik bus Transjakarta ataupun kereta moda raya terpadu (MRT), juga penumpang KRL. Pengemudi ojek online pun harus memiliki STRP.
Baca: Hari Pertama Wajib STRP, Penumpang KRL Turun 45 Persen