Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkaca Kasus KDRT Alfath Faathier, ini Termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Reporter

image-gnews
Pemain Persija Jakarta Alfath Faathier melangsungkan pernikahan saat pandemi virus corona terjadi di Jakarta, Minggu (29/3/2020). ANTARA/HO/Tim media Persija
Pemain Persija Jakarta Alfath Faathier melangsungkan pernikahan saat pandemi virus corona terjadi di Jakarta, Minggu (29/3/2020). ANTARA/HO/Tim media Persija
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Nadia Christina belakangan sedang ramai dibicarakan publik di media sosial. Nadia mempublikasikan pernyataan di akun Instagram miliknya bahwa ia mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Nadia Christina yang merupakan istri dari pesepak bola Alfath Faathier mengunggah sebuah pernyataan kejadian kekerasan yang dialami olehnya melalui fitur instastory miliknya. Ia mengaku bahwa ia mengalami KDRT bahkan saat dirinya sedang terpapar Covid-19. 

Nadia dan Alfath sedang berbincang-bincang di sebuah kafe dan Nadia merasa bahwa tidak enak badan dan susah untuk bernapas lalu mengajak untuk pulang. Tetapi Alfath tidak terima lalu menendang istrinya di dalam mobil dalam keadaan istrinya sedang menyetir. Bahkan saat telah sampai di apartemen kemarahannya semakin memuncak. Ia memaki-maki juga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di depan banyak orang.  

Nadia mengaku bahwa ia telah diperingatkan oleh teman-temannya, tetapi ia bandel tidak ingin meninggalkan Alfath yang merupakan seorang pelaku KDRT. Alfath pun tidak membantah tuduhan terhadap dirinya yang telah melakukan tindak KDRT. Pada 15 Juni 2021, akhirnya Alfath Faathier sepakat untuk berpisah dengan istrinya setelah mengakui perbuatannya.

Isu KDRT semakin memuncak kala pandemi. Dikutip dari CATAHU 2021 Komnas Perempuan, Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sejumlah 299.911 kasus. Apa saja yang termasuk tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? Berikut adalah bentuk tindakan yang termasuk KDRT:

1. Kekerasan Fisik

Penyerangan dalam bentuk apapun seperti mencubit, mendorong, menampar, menyandera, melempar objek, ancaman dengan senjata tajam, bahkan pembunuhan.

2. Kekerasan Psikologis dan Emosional

Berupa perbuatan dan ujaran yang digunakan untuk mengkritik, merendahkan, menintimidasi, mengancam, bahkan mengisolasi pasangan dari lingkungan sekitar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Kekerasan Finansial

Tindak controlling atas finansial keluarga sehingga pasangan terpaksa untuk bergantung padanya, melarang pasangan secara finansial, dan tidak memberikan akses terhadap uang kepada pasangan.

4. Kekerasan Seksual

Merupakan tindakan yang dilakukan seperti memaksa melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan atau ketika pasangan tidak menginginkannya, melakukan kekerasan dalam hubungan seksual, menghina pasangan secara seksual, dan memanipulasi untuk melakukan hubungan secara seksual.

Dalam lampiran Pasal 10 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKRT), korban memiliki hak untuk dilindungi baik dari pihak keluarga maupun petinggi negara. Hak tersebut dapat diperoleh oleh korban KDRT dengan menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dengan pengaduan ke website https://www.kemenppa.go.id/index.php/page/view/58.

VALMAI ALZENA KARLA 

Baca: Jadi Korban KDRT Alfath Faathier, Nadia Ingin Minta Maaf ke Ratu Rizky Nabila

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong menyalurkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang.


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

1 hari lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

2 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

2 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.