PSBB yang diberlakukan selama 14 hari, selanjutnya diperpanjang berulang kali karena kasus Covid-19 yang belum melandai.
PSBB Transisi
Setelah penyebaran virus corona di ibukota dianggap sudah menurun, Pemprov DKI Jakarta mencabut pemberlakuan PSBB dan menerapkan PSBB transisi. Transisi tersebut bertujuan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru yang kemudian disebut new normal.
Pada mulanya, PSBB transisi berlangsung 5 Juni-2 Juli 2020. Dilanjutkan dengan masa pelonggaran yang terbagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama jatuh pada tanggal 5-18 Juni 2020, dimana kegiatan di tempat ibadah, aktivitas perkantoran, dan mal boleh dibuka.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (kiri) beserta jajaran tengah melakukan sidak penerapan PSBB di tempat makan di daerah Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020). ANTARA/HO-Humas Satpol PP DKI Jakarta
Pada tahap kedua, semakin banyak izin buka untuk tempat umum seperti taman rekreasi, salon, hingga kebun binatang. Tetapi karena kasus Covid-19 belum benar-benar berhasil ditekan, pemberlakuan PSBB Transisi ini diperpanjang sampai 5 kali, yaitu pada 3-16 Juli 2020, 17-30 Juli 2020, 30 Juli-14 Agustus 2020, 14-27 Agustus 2020, dan 27 Agustus-10 September 2020.
PSBB Ketat
Akibat melonjaknya kasus aktif, pemakaman pasien Covid-19, serta menurunnya ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperketat PSBB pada 13 September 2020.
Selanjutnya Anies Baswedan injak rem darurat dengan memperketat PSBB