TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap AS, 49 tahun, tersangka perkosaan terhadap anak tirinya, STA, 15 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono mengatakan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
AS ditangkap setelah ayah kandung STA, Romansyah melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat. "STA cerita bahwa dia sudah dinodai atau diperkosa ayah tirinya," kata Romansyah di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2021.
Romansyah bercerai dengan ibu STA beberapa tahun lalu. Remaja itu memutuskan tinggal bersama ibu dan ayah tiri, AS.
Kepada Romansyah, STA mengaku kerap diperkosa AS, namun takut melaporkan perlakukan ayah tirinya. "Pertama kali diperkosa sekitar umur 13 tahun, kelas 1 SMP," kata Romansyah.